TEMPO.CO, Jakarta - Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengedarkan surat kepada setiap pengurus rukun tetangga (RT) untuk menarik zakat melalui kegiatan Amal Sosial Ramadan. Dalam surat edaran tersebut, pelaksana tugas Lurah Ciganjur, Indzarti Masthuriyah, menargetkan setiap RT mendapatkan Rp 1,5 juta dari Amal Sosial Ramadan.
Ketua RT 07 RW 02, Kelurahan Ciganjur, Sony Faridz Maulani, 51 tahun, mengatakan tidak keberatan diminta keliling ke rumah warga untuk meminta zakat tersebut. "Saya tidak merasa keberatan. Sebab, sifatnya infak dan sedekah yang tidak memaksa," ucap Sony di rumahnya, Senin, 4 Juni 2018.
Namun Sony mengaku keberatan jika ditargetkan untuk memenuhi jumlah uang yang tertera dalam surat edaran tersebut. Adapun surat edaran yang diterima Soni merupakan klaim Indzarti sebagai tindak lanjut dari Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 7 Tahun 2018 tertanggal 17 Mei 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018.
Surat edaran tersebut berisi permintaan kepada setiap RT agar bisa menghimpun amal sebesar Rp 1,5 juta. Alasannya, Kelurahan Ciganjur ditargetkan menghimpun amal Rp 94,5 juta dari Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Bazis). "Kalau memintai sumbangan ke warga, saya ikhlas. Tapi jangan ditarget," ujar Sony.
Menurut Sony, tidak semua warganya didatangi untuk dimintai sumbangan. Sony hanya mendatangi warga yang terlihat mampu secara finansial. "Orang kaya saja yang saya datangi," tutur Sony.
Ketua RT 03 RW 03, Kelurahan Ciganjur, Siti Atikah Muljono, 66 tahun, menyatakan hal yang sama. Siti merasa keberatan jika amal dari warganya ditarget. "Sumbangan ini harus dipenuhi. Kalau tidak, saya dianggap tidak bisa mengajak warganya bersedekah," tutur Siti.
Menurut Siti, amal atau sumbangan semestinya tidak dipatok dalam surat edaran tersebut. Apalagi sebagian besar warganya tidak mau memberi amal karena telah menyumbang ke tempat lain. "Banyak yang langsung menyumbang ke orang yang membutuhkan," kata Siti.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memanggil lurah dan camat di seluruh Jakarta, Senin pagi. Dalam pertemuan itu, Anies Baswedan menegaskan, dalam seruan yang dibuat, dia tidak mewajibkan jumlah minimal zakat yang harus dikumpulkan setiap RT.
“Anda lihat sendiri, dalam edarannya pun, tidak ada angka nominal, apalagi target,” kata Anies Baswedan, Senin. Anies Baswedan menjelaskan, dia hanya menganjurkan masyarakat yang beragama Islam untuk berzakat, bukan mewajibkan.
Keharusan zakat, ujar Anies Baswedan, telah diwajibkan dalam Islam, bukan dari dia. “Ini kewajiban dari agama, bukan dari gubernur. Karena itu, pemerintah memfasilitasi, bukan kemudian diberikan target dan lainnya,” ucap Anies.